Eks Sekwan DPRD Rohil Dituntut 6 Tahun Penjara Dengan Denda 750 Juta

45 views

Pekanbaru, Dugaan korupsi senilai Rp.8,4 miliar, yang menjerat Mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Syamsuri Jalani sidang pembacaan tuntutan yang didampingi kuasa hukum

 

Jaksa Penuntut umum Kejaksaan Rokan Hilir pada virtual acoount Zoom meeting membacakan tuntutan terdakwa Syamsuri, Kamis (18/1/2024) Sidang Tipikor PN Pekanbaru.

 

Sebelum jaksa membaca poin tuntutan, Penunut Umum menyampaikan hal yang memberatkan terdakwa.

 

“Terdakwa Syamsuri, hal yang memberatkan terdakwa yaitu tidak mendukung program pemerintah dalam tindak pidana korupsi ,” kata JPU dalam virtual account Zoom meeting.

 

Berdasarkan pertimbangan yang memberatkan, Jaksa Penuntut Umum menuntut saudara terdakwa Syamsuri dengan penjara 6 Tahun dan denda sebesar 750 Juta”

 

“Apabila denda di atas terdakwa tidak dapat membayarkan nya, maka akan di tambah kurungan selama 3 bulan,” pungkasnya.

 

Mengingat waktu persidangan yang sangat sempit, Hakim PN Pekanbaru memutuskan sidang di lanjutkan pada tanggal 22/01/2024 dengan agenda Pledoi.

 

“Karena sidang ini terus ketunda karena JPU belum selesai tuntutan, maka kita main cepat saja, tanggal 22 Replik, tanggal 23 Duplik dan seterusnya” tutup hakim.

 

Penulis : Wartawan Potret24 (Risman)

Editor : Chandra

Artikel Terkait

Iklan-wp-20-mei
Iklan-hari-jadi-rohil
Iklan-rohil