DPRD Rokan Hilir Sahkan Ranperda P4GN Menjadi Peraturan Daerah

13 views

1731221643279513-0

Rohil- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Rokan Hilir mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah atau Ranperda tentang pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN) menjadi sebuah peraturan Daerah atau perda.

Pengesahan itu dilaksanakan dalam rapat paripurna DPRD Rohil yang ditandai dengan penandatangan surat keputusan DPRD sekaligus penyerahan dari Wakil Ketua DPRD Rohil Hamzah kepada Bupati Rohil Afrizal Sintong, turut mendampingi Sekda Rohil Fauzi Efrizal dan Sekretaris Dewan Sarman Syahroni, Jumat (13/09/24).

Sebelum disahkan, ranperda tentang pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN) ini sempat dibahas oleh pansus yang anggotanya berasal dari utusan fraksi fraksi yang ditetapkan dengan surat keputusan DPRD nomor 16 tahun 2023 tanggal 6 September 2023.

Juru bicara pansus p4gn dana Patra langsung menyerahkan hasil pembahasan ranperda p4gn tersebut kepada pimpinan rapat paripurna.

” Untuk mempersingkat waktu, Apakah laporan hasil fasilitaiasi kami dari biro hukum tanggal 5 September sudah keluar dari gubernur Riau atas nama sekda sf hariyanto, saya minta sama pimpinan untuk menyerahkan saja, apakah teman teman anggota DPRD setuju, setuju jawab serentak anggota DPRD.

Dalam kesempatan itu sekretaris DPRD Rohil Sarman Syahroni membacakan draf keputusan DPRD Rohil tentang persetujuan atas ranperda p4gn untuk ditetapkan sebagai perda.

Sudai dibacakan draf keputusan DPRD Rohil, Sebagai pimpinan rapat Wakil Ketua DPRD Rohil Hamzah juga menanyakan kepada anggota DPRD untuk persetujan ranperda p4gn ditetapkan sebagai perda.

“Kami tanyakan kepada anggota dewan berdasarkan hasil pembahasan pansus apakah ranperda p4gn Rohil dapat disetujui ditetapkan sebagai perda, setuju jawab serentak anggota dewan”.

Dalam sambutannya Bupati Rokan hilir Afrizal Sintong menyampaikan ranperda p4gn yang telah dibahas oleh pansus DPRD Rohil Bersama perangkat daerah. pembentukan perda ini juga didasarkan atas survey dan kerjasama yang dilakukan oleh BNN, Badan Riset dan Inovasi Nasional dan Badan Pusat Statistik tahun 2021.

“Dari survey tersebut mencatat bahwa dari total 102 kab kota yang telah disurvey, Rokan hilir masuk sebagai salah satu daerah yang memiliki angka penyalahgunaan narkotika tertinggi di Indonesia dengan total 720 kasus penyalahgunaan narkotika antara tahun 2019 2021,”sebut bupati.

Bupati menambahkan dengan telah ditetapkan nya perda p4gn tersebut diharapkan dapat membentengi generasi muda dan masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

“berdasarkan pertimbangan diatas kami berharap dengan adanya perda ini akan menjadi dasar dan regulasi bagi pemda Rohil membentengi generasi muda dan masyarakat dari bahaya penyalahgunaan peredaran gelap narkotika agar tidak semakin. Mekuas ke seluruh lapisan masyarakat,”harapnya.(Kiky)

Artikel Terkait

Iklan-wp-20-mei
Iklan-hari-jadi-rohil
Iklan-rohil