Kasus Penemuan Mayat di Dalam Parit Jalan Parit Atmo Bagansiapiapi Karena Motif Cemburu

425 views

IMG-20240718-WA0032

 

Bagansiapiapi-Dalam waktu hitungan jam pelaku pembunuhan yang menggegerkan warga penemuan mayat perempuan didalam parit Jalan Parit Atmo pada hari Rabu tanggal 17 Juli 2024, Kepenghuluan Bagan Punak Meranti Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Bangko, Rabu (17/7/2024).

Dari hasil interograsi unit reskrim polsek bangko, pelaku berinisial AS (22), warga Jl. Poros Kecamatan Kepenghuluan Labuhan Tangga Hilir, Kecamatan Bangko, tega menghabisi nyawa pacarnya berinisial PM (21) warga Jl. Seiya, Kelurahan Bagan Punak, karena motif sakit hati terhadap korban diduga selingkuh dengan lelaki lain.

Sebelum pelaku AS menghabiskan nyawa korban, pelaku sempat menjemput korban pada selasa tanggal 16 Juli 2024 pukul 21.45 wib dari tempat kerja korba. Kemudian pelaku membawa korban ke Jl. Parit Atmo Kep. Bagan Punak Meranti Kec. Bangko.

Kemudian pelaku menanyakan tentang perselingkuhan yang dilakukan oleh alm korban PM tersebut dan meminjam Handphonenya untuk dicek tentang perselingkuhan tersebut, dan ditemukan isi chat messenger facebook korban dengan laki-laki dan amarah pelaku pun muncul disebabkan terbakar api cemburu, lalu pelaku memaksa korban untuk berhubungan badan namun ditolak oleh korban akan tetapi pelaku terus memaksa dan membaringkan korban tersebut dipinggir jalan dan pelaku buka paksa celana dan celana dalamnya lalu pelaku melakukan bejatnya terhadap korban.

Setelah itu korban marah dan tidak senang sambil berdiri dan mengatakan “SAMPAI HATI KAU GITUKAN AKU” kemudian pelaku langsung mencekik korban dan menghempaskan badan korban ke aspal setelah itu pelaku benturkan kepala korban kebatu beton diatas jembatan sebanyak 2 (dua) kali dan korban pun pingsan.

Setelah itu pelaku menyeret korban kepinggir parit dekat jembatan dan pelaku sempat melakukan hubungan badan lagi kepada korban saat dalam keadaan tidak sadarkan diri. Kemudian korban ditenggelamkan ke dalam parit tersebut sambil pelaku injak bagian pantat dan kakinya agar tubuh korban masuk kedalam lumpur parit tersebut dan menyisakan sedikit kakinya.

Setelah itu pelaku pergi dari tempat tersebut dan mengambil barang- barang korban berupa: 1 (satu) unit HP Android merk infinix warna biru dan uang korban sebanyak Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).

Dari hasil (Autopsi) Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau, mayat berjenis kelamin perempuan berusia 17-21 tahun, ras mongoloid, panjang badan 148 cm, yang sudah terdapat tanda pembusukan dini, ditemukan memar-memar pada wajah, dada dan bibir kecil kemaluan (labia minora), luka-luka lecet pada wajah, kedua siku, tangan kanan, lengan kiri bawah, punggung dan daerah mata kaki kanan sisi dalam, luka lecet geser pada punggung, luka terbuka pada daerah frenulum (lipatan kecil) pada daerah bibir atas sisi dalam, robekan lama tidak mencapai dasar pada selaput dara (hymen); resapan darah pada kulit kepala bagian dalam, otot pelipis kiri, otot leher dan jaringan ikat pembungkus tulang lidah, serta patahnya tulang lidah akibat kekerasan tumpul.

Selanjutnya ditemukan benda asing berupa lumpur pada saluran kerongkongan dan batang tenggorok. Pada pemeriksaan ditemukan juga tanda-tanda kekerasan pada daerah genitalia (kemaluan).

Sebab mati mayat ini akibat kekerasan tumpul pada daerah leher. Berdasarkan pola dan gambaran luka pada tubuh mayat, kekerasan pada daerah leher dapat diakibatkan oleh tindakan pencekikan (manual strangulation). Perkiraan saat kematian 24-36 jam sebelum pemeriksaan.

Barang bukti yang berhasil di amankan oleh Unit Reskrim Polsek Bangko berupa 1 (satu) unit sepeda motor CB 150 R warna merah (yang digunakan pelaku jemput korban), 1 (satu) unit handphone Infinix warna biru (milik korban)
– Uang tunai sebanyak Rp. 50.000, uang lima puluh ribu rupiah (milik korban diambil tersangka), 1 ( satu) Helai celana panjang bewarna abu-abu (Milik korban), 1 (satu) Heli baju kemeja lengan panjang bewarna corak hitam putih (Milik korban), 1 (satu) helai celana pendek bewarna hitam (milik korban), 1 (satu) helai celana dalam bewarna merah jambu (Milik korban), 1 (satu) helai Pakaian dalam BH warna abu-abu (Milik korban).

Kemudian 1 (satu) Helai jilbab bewarna merah jambu (Milik korban), 1 (satu) helai selendang bewarna hitam (milik korban), 1 (satu) buah ikat rambut bewarna biru (Milik Korban), 1 (satu) buah ikat rambut bewarna ungu (Milik korban), 1 (satu) pasang sandal warna hitam (Milik korban), 1 (satu) helai kaos warna hitam (Milik tersangka), 1 (satu) helai celana pendek bewarna cream (Milik tersangka), 1 (satu) buah sandal bewarna hitam (Milik tersangka), 1 (satu) buah kalung bewarna gold/emas (Milik Tersangka), dan 1 (satu) video rekaman CCTV sebelum kejadian.

Sementara itu pelaku kini ditahan di Polsek Bangko Bagansiapiapi dan disangkakan dengan Pasal 340 Jo Pasal 338 KUHPidana,”Sumber Unit Reskrim Polsek Bangko ( Bagansiapiapi).

 

Editor /Penulis : Chandra

 

Artikel Terkait

Iklan-wp-20-mei
Iklan-hari-jadi-rohil
Iklan-rohil